Biro PLN



Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.

Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.

Perhatian :
PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik tersebut milik pelanggan.

Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya.
PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.


Keterangan :
* Biaya Konsuil (BPI) adalah Biaya Pemeriksaan Instalasi Listrik Tegangan Rendah yang diperuntukkan bagi pihak Konsuil dan bukan PLN.
* Jumlah diatas belum termasuk biaya Instalasi Listrik (IML)
* Untuk INSTALASI LISTRIK (IML), silahkan menggunakan jasa Kontraktor Listrik Resmi PLN.
* Pemasangan Instalasi Listrik harus sesuai standard, Adapun untuk pemasangan instalasi listrik tegangan rendah tersebut harus memenuhi SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000/Amd 2006) yang telah diberlakukan wajib oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 008 Tahun 2007.


Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”
Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

* Pemasangan instalasi listrik hanya boleh dilakukan oleh pihak instalatur dari Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (Aklindo) serta Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina).
* Listrik akan dialirkan jika pemilik rumah sudah mengantongi ijin SLO (standard layak operasi), dan Syarat keluarnya SLO oleh konsuil adalah surat jaminan instalasi (SJI) dari biro instalatur. Jadi yang memasang instalasi adalah orang-orang instalatur dari Akli, Aklindo dan Paklina. Karyawan PLN tidak dibenarkan memasang instalasi,


Dan jika anda kesulitan dalam hal tersebut, mau memasang listrik baru tetapi terkendala sama ijin dan instalasinya dan membutuhkan jasa, maka kami siap membantu.
KAMI perusahaan resmi yang tergabung dalam AKLI,  melayani Seluruh Wilayah indonesia  khususnya RIAU DAN SEKITARNYA.

HP: 0852 451 0548   


0 Response to "Biro PLN"